Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1. 848.502.840.254,62 yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian lebih lanjut perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat