Ruang Lingkup RDTR meliputi : 1. Ruang Lingkup Materi, meliputi : a. tujuan penataan WP Kecamatan Kraksaan; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; e. peraturan zonasi; f. kelembagaan; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; h. ketentuan lain-lain; i. ketentuan peralihan; j. ketentuan penutup. 2. Ruang Lingkup Wilayah, meliputi: a. batas wilayah administratif; b. lingkup wilayah administratif; c. pembagian SWP; d. pembagian Blok.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat