Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022

RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KECAMATAN KRAKSAAN TAHUN 2022-2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup RDTR meliputi : 1. Ruang Lingkup Materi, meliputi : a. tujuan penataan WP Kecamatan Kraksaan; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; e. peraturan zonasi; f. kelembagaan; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; h. ketentuan lain-lain; i. ketentuan peralihan; j. ketentuan penutup. 2. Ruang Lingkup Wilayah, meliputi: a. batas wilayah administratif; b. lingkup wilayah administratif; c. pembagian SWP; d. pembagian Blok.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KECAMATAN KRAKSAAN TAHUN 2022-2042
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
08 April 2022
Tanggal Pengundangan
08 April 2022
Tanggal Berlaku
08 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 8/G
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan