Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR : 63 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.327.426.337.794,00(dua triliun tiga ratus dua puluh tujuh milyar empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluhempat rupiah); Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesardirencanakan sebesar Rp.Rp.2.454.924.354.572,00 (dua triliun empat ratus lima puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah); Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022direncanakan sebesarRp.127.498.016.778,00 (seratus dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah); Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp.127.498.016.778,00 (seratus dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR : 63 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7/G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan