Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.327.426.337.794,00(dua triliun tiga ratus dua puluh tujuh milyar empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluhempat rupiah); Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesardirencanakan sebesar Rp.Rp.2.454.924.354.572,00 (dua triliun empat ratus lima puluh empat milyar sembilan ratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah); Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022direncanakan sebesarRp.127.498.016.778,00 (seratus dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah); Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp.127.498.016.778,00 (seratus dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat