Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten Probolinggokepada DesaTahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 6.576.715.000,-(enam milyar lima ratus tujuh puluh enam ratus juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dengan dafar sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat