Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2022

TATA CARA ALOKASI DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ADD ditetapkan minimal sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD dan Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas Desa.Pemerintah Desa membuka Rekening Desa pada Bank Pemerintah yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa dan mengirimkan Nomor Rekening Desa tersebut kepada Bupati cq. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Camat. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan menyalurkan dana transfer langsung ke Rekening Desa dari Kas Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA ALOKASI DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 2/G
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan