Perbup ini mengatur Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimaksudkan sebagai pedoman bagi aparatur Pemerintah Daerah, para Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya. Pokok-pokok ruang lingkup pengaturan mengenai: 1. Hak, Kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha 2. Koordinator pelaksaan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko 3. Subsitem pengawasan 4. Penyelenggaraan pengawasan penanaman modal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat