Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Rumah Sakit sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK), Badan Layanan Umum Daerah, Bantuan Operasional Sekolah, Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan APBD, Pengadaan Barang dan Jasa dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat