Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 45 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi Dan Pertimbangan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor 89).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/No.46
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan