Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraaan Klinik Desa; Peran Masing-Masing Perangkat Daerah dan Unit Kerja Terkait; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat