Pelayanan pada BLUD Puskesmas di Daerah yang dapat dikenakan tarif, terdiri dari: a. pelayanan kesehatan; dan b. pelayanan non kesehatan. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan pada masig-masing tempat pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat