Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 108 Tahun 2022

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan pada BLUD Puskesmas di Daerah yang dapat dikenakan tarif, terdiri dari: a. pelayanan kesehatan; dan b. pelayanan non kesehatan. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan pada masig-masing tempat pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 108 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
01 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2022
Tanggal Berlaku
01 Mei 2022
Sumber
BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 108
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan