Untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan pelaksanaan AUTS/K dibentuk Tim Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim sebagaimana dimaksud dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Pengarah : Bupati b. Ketua : Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan c. Sekretaris : Kepala Bidang Peternakan d.Anggota 1). Kepala Bidang Kesehatan Hewan 2). Dokter hewan penyelia, paramedik veteriner kesehatan hewan 3). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Usaha Tani Peternakan 4). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Perbibitan dan Kawasan Peternakan 5). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Pakan dan Produksi Ternak 6). Petugas Penyuluh Lapangan yang bertugas sebagai Petugas AUTS/K Kecamatan dengan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat