Asuransi - Pangan, Pertanian dan Peternakan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN PREMI ASURANSI USAHA TERNAK SAPI/KERBAU TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melindungi kerugian nilai ekonomi pada usaha ternak sapi/kerbau akibat kematian, sakit, hilang, sehingga peternak memiliki modal kerja untuk pemeliharaan ternak berikutnya diperlukan fasilitasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau;
b. bahwa agar pelaksanaan asuransi usaha ternak sapi/kerbau sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar dan berhasil baik maka perlu memberikan Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau kepada peternak:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7 /2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.0/2015;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/SR.210/B/01/2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 216 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2022.
- Untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan pelaksanaan AUTS/K dibentuk Tim Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim sebagaimana dimaksud dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Pengarah : Bupati
b. Ketua : Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan
c. Sekretaris : Kepala Bidang Peternakan
d.Anggota
1). Kepala Bidang Kesehatan Hewan
2). Dokter hewan penyelia, paramedik veteriner kesehatan hewan
3). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Usaha Tani Peternakan
4). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Perbibitan dan Kawasan Peternakan
5). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Pakan dan Produksi Ternak
6). Petugas Penyuluh Lapangan yang bertugas sebagai Petugas AUTS/K Kecamatan
dengan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- 21 Halaman
|