Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 107 Tahun 2022

BANTUAN PREMI ASURANSI USAHA TERNAK SAPI/KERBAU TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan pelaksanaan AUTS/K dibentuk Tim Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim sebagaimana dimaksud dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Pengarah : Bupati b. Ketua : Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan c. Sekretaris : Kepala Bidang Peternakan d.Anggota 1). Kepala Bidang Kesehatan Hewan 2). Dokter hewan penyelia, paramedik veteriner kesehatan hewan 3). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Usaha Tani Peternakan 4). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Perbibitan dan Kawasan Peternakan 5). Pengawas Bibit Ternak Sub Koordinator Pakan dan Produksi Ternak 6). Petugas Penyuluh Lapangan yang bertugas sebagai Petugas AUTS/K Kecamatan dengan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 107 Tahun 2022 tentang BANTUAN PREMI ASURANSI USAHA TERNAK SAPI/KERBAU TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 107
Subjek
ASURANSI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan