Susunan Organisasi RSUD Mantingan terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan; d. ~eksi Penunjang; e. Kelompok Jabatan Fungsional; f. Komite; g. Satuan Pengawas Internal; h. Dewan Pengawas; dan i. Instalasi. Bagan Susunan Organisasi RSUD Mantingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat