Susunan Organisasi RSUD Geneng terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Penunjang; e. Kelompok Jabatan Fungsional; f. Komite; g. Satuan Pengawas Internal; h. Dewan Pengawas; dan i. Instalasi. Bagan Susunan Organisasi RSUD Geneng sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat