Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI PESERTA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang menyangkut
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan milik masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kabupaten Ngawi, dalam hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi,
sehingga perlu dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Ngawi.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018;
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKP/V /2017,
Nomor : 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daearh Kabupaten Ngawi Nomor 19 Tahun 2010.
- Pembebasan BPHTB diberikan kepada:
a. WNI yang memiliki tanah di Daerah;
b. telah melunasi alrumulasi PBB P2 yang terhutang hingga Tahun berjalan; dan/atau
c. bersedia mengikuti program PTSL di Daerah.
Pelaksanaan pemberian pembebasan BPHTP dikoordinasikan oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi. Pengawasan pemberian pembebasan BPHTB dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
- 5 Halaman
|