Pembebasan BPHTB diberikan kepada: a. WNI yang memiliki tanah di Daerah; b. telah melunasi alrumulasi PBB P2 yang terhutang hingga Tahun berjalan; dan/atau c. bersedia mengikuti program PTSL di Daerah. Pelaksanaan pemberian pembebasan BPHTP dikoordinasikan oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi. Pengawasan pemberian pembebasan BPHTB dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat