Di dalam Ketentuan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi Anggaran, Komponen dan Perhitungan ADD, Mekanisme Penyaluran dan Prioritas Penggunaan ADD, Kepesertaan, Besaran Iuran, Pemotongan, Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Sosial Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Belanja Lainnya, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat