Susunan Organisasi Kecamatan yang membawahi Kelurahan terdiri dari : a. Camat; b. Sekretariat; c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban; e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; f. Seksi Kesejahteraan Sosial; g. Seksi Pelayanan Umum; dan h. Lurah; Susunan Organisasi Kecamatan yang tidak membawahi Kelurahan terdiri dari : a. Camat; b. Sekretariat; b. Seksi Pemerintahan; c. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban; d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; e. Seksi Kesejahteraan Sosial; dan f. Seksi Pelayanan Umum; Bagan susunan Organisasi Kecamatan yang membawahi dan tidak membawahi Kelurahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat