Susunan Organisasi Staf Ahli terdiri dari : a. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan; b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan c. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia dan Keuangan. Bagan Susunan Organisasi Staf Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat