Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 28 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017 Nomor 32) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2019 Nomor 10) .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
05 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/No.29
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017 Nomor 32) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan