Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; d. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah; e. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;dan f. Kelompok jabatan fungsional. Bagan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat