Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 23 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 Nomor 23) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD. 2021/No.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan