Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup Pelaksanaan Sistem Aplikasi Satu Hati; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Data Rahasia; Koordinasi dan kerja Sama; Pengaduan; Pengelolaan Aplikasi Satu Hati; Tanggung Jawab; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat