Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 46 (empat puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hibah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat