Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2022

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. pengakuan Masyarakat Hukum Adat; b. perlindungan Masyarakat Hukum Adat; c. hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat; d. pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; e. tanggungjawab pemerintah daerah; f. penyelesaian sengketa; dan g. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.307
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan