Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 40 Tahun 2017

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Pajak dan Retribusi Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini terdiri atas 9 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Pajak dan Retribusi Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
12 September 2017
Tanggal Pengundangan
12 September 2017
Tanggal Berlaku
12 September 2017
Sumber
BD. 2017/No. 40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan