Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Tata Lingkungan; d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; f. Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat