Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Perikanan; d. Bidang Peternakan; e. Bidang Kesehatan Hewan; f. UPT Dinas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat