Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; d. Bidang Keamanan dan Diversifikasi Pangan; e. Bidang Tanaman Pangan; f. Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan; g. Bidang Perkebunan dan Hortikultura; h. Bidang Penyuluhan Pertanian; i. UPT Dinas; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat