Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Pemberdayaan Perempuan; d. Bidang Perlindungan Anak; e. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera; f. Bidang Keluarga Berencana; g. UPT Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat