Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Kerjasama Dan Pembangunan Desa; d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa; e. Bidang Pemerintahan Desa; f. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat