Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil; e. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; f. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat