Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Lalu Lintas; d. Bidang Angkutan; e. Bidang Teknik Sarana dan Prasarana; f. Bidang Keselamatan; g. UPT Dinas; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat