Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Tata Niaga Perdagangan; d. Bidang Tata Kelola Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan; e. Bidang Perindustrian; f. Bidang Tenaga Kerja; g. UPTD; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat