Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP, yang terdiri dari NJOP Bumi; dan NJOP Bangunan. Besarnya NJOP Bumi untuk Objek PBB P2 di Wilayah Kabupaten Cilacap dan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai dasar penghitungan NJOP Bangunan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat