Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Manfaat Manajemen Risiko, Kerangka kerja Manajemen Risiko SPBE, Proses Manajemen Risiko SPBE, Struktur Manajemen dan Budaya Sadar Risiko SPBE dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat