dana bagi hasil cukai Hasil tembakau
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2022/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 215/PMK.07/ Tahun 2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, maka Pemerintah Kabupaten Cilacap perlu
menyusun rancangan program kegiatan dan penganggaran
penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur JawaTengah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana BagiHasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah ProvinsiJawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, maka perlu menetapkanAlokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran dan tata cara penggunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
- 5 hlm
|