Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2021

Penetapan Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Perjalanan Dinas Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 5 (lima ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Besaran Kompensasi Kelompok Pakar/ Tim AHLI Alat Kelengkapan dan tenaga Ahli Fraksi DPRD; Perjalanan Dinas Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Perjalanan Dinas Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD. 2021/No.3
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan