Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; d. Bidang Rehabilitasi Sosial; e. Bidang Pemberdayaan Sosial; f. Bidang Penanganan Bencana dan Migran; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat