Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olah raga melalui penyelenggaraan kelas khusus olah raga pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Cilacap, yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,kesehatan, dan kebugaran jasmani serta pengembangan minat dan bakat olah raga. Pembinaan dan pengembangan olah raga meliputi sebagai berikut pembinaan dan pengembangan pelatih olah raga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan; penyediaan sarana pelatihan olah raga; penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olah raga; pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olah raga pelajar; fasilitasi pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olah raga mahasiswa; fasilitasi pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olah raga pendidikan; dan fasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olah raga bagi peserta didik secara nasional maupun internasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat