Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 49 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kelas Khusus Olah Raga di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olah raga melalui penyelenggaraan kelas khusus olah raga pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Cilacap, yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,kesehatan, dan kebugaran jasmani serta pengembangan minat dan bakat olah raga. Pembinaan dan pengembangan olah raga meliputi sebagai berikut pembinaan dan pengembangan pelatih olah raga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan; penyediaan sarana pelatihan olah raga; penyelenggaraan proses pembinaan dan pelatihan olah raga; pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olah raga pelajar; fasilitasi pembinaan dan pengembangan pusat pembinaan dan latihan olah raga mahasiswa; fasilitasi pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi olah raga pendidikan; dan fasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olah raga bagi peserta didik secara nasional maupun internasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kelas Khusus Olah Raga di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.49
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan