Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 60 Tahun 2022

Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Maklimat Pelayanan, Ketentuan Pelayanan Perizinan Berusaha, Pelayanan Perizinan Berusaha dalam Keadaan Tertentu, Ketentuan Pelayanan Perizinan Nonberusaha, Ketentuan Pelayanan Nonperizinan, Pelayanan Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan secara Elektronik, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
24 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2022
Tanggal Berlaku
24 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.60
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 75 Tahun 2018

  2. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2016

  3. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 25 Tahun 2013

  4. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 127 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan