Komponen ASB meliputi: a. Deskripsi; b. Pengendali Belanja (Cost Driver); c. Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fix Cost); d. Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost); e. Rumus Penghitungan Belanja Total; dan f. Rincian Komponen ASB. Rincian Komponen ASB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan rincian detail komponen Satuan Standar Harga (SSH), Satuan Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) sesuai dengan kebutuhan perhitungan belanja dari sub kegiatan/aktivitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat