Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 55 Tahun 2022

ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Komponen ASB meliputi: a. Deskripsi; b. Pengendali Belanja (Cost Driver); c. Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fix Cost); d. Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost); e. Rumus Penghitungan Belanja Total; dan f. Rincian Komponen ASB. Rincian Komponen ASB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan rincian detail komponen Satuan Standar Harga (SSH), Satuan Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) sesuai dengan kebutuhan perhitungan belanja dari sub kegiatan/aktivitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 55 Tahun 2022 tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor /E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan