Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Jenis Pendidikan; b. Persyaratan dan tata cara pemberian tugas belajar; c. Penyelenggaraan dan persyaratan program studi; d. Pendanaan tugas belajar; e. Jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan; f. Kedudukan PNS tugas belajar; g. Hak dan kewajiban PNS tugas belajar; h. Pembatalan dan penghentian tugas belajar; i. Pencantuman gelar akademik dan peningkatan pendidikan; j. Monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat