Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 50/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN AIR BAKU BAGI INSTANSI VERTIKAL, INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DAN PELAKU USAHA DI WILAYAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga keberadaan sumber daya air dan ekosistem sehingga tercipta keseimbangan antara ketersediaan dengan kebutuhan air serta untuk menyediakan kelayakan sumber air baku, maka diperlukan sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan air baku bagi kemakmuran seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga ketersediaan dan pemerataan air baku yang berasal dari air bawah tanah, maka perlu pengaturan yang terkait penyediaan air baku di wilayah Pemerintah Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Penyediaan Air Baku bagi Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2019.
- Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini mengatur penyediaan air baku bagi Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha di Kabupaten Jombang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
- 5 Halaman
|