Komponen ASB meliputi: a. Deskripsi; b. Pengendali Belanja (Cost Driver); c. Satuan Pengendali Belanja Tetap (Fix Cost); d. Satuan Pengendali Belanja Variabel (Variable Cost); e. Rumus Penghitungan Belanja Total; dan f. Rincian Komponen ASB. Berdasarkan dari hasil klasifikasi kegiatan diperoleh beberapa jenis ASB yang dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : a. ASB Konstruksi; dan b. ASB Non Konstruksi. Rincian jenis ASB sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat