Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 18TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILLINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal I Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019 Nomor 18) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di tunda, apabila : a. PNS wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. PNS yang belum menyelesaikan kewajiban atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah atau laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait adanya temuan kerugian keuangan daerah atau tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah; dan c. PNS yang belum menyelesaikan kewajiban untuk penyerahan barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 43 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 18TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILLINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2019 NOMOR 43
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan