Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal I Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019 Nomor 18) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di tunda, apabila : a. PNS wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. PNS yang belum menyelesaikan kewajiban atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah atau laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait adanya temuan kerugian keuangan daerah atau tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah; dan c. PNS yang belum menyelesaikan kewajiban untuk penyerahan barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat