Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam pemberian Operasional berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat