tugas pokok dan fungsi susunan organisasi badan pendpapatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2020 (19) : 18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Susunan Organisasi Badan Pendapatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyelaraskan tugas pokok dan fungsi berdasarkan perubahan Susunan Organisasi pada Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Kabupaten Polewali Mandar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi Badan Pendapatan;
- UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas dan fungsi susunan organisasi Badan Pendapatan Kabupaten Polewali Mandar terdiri dari:
1. Kepala Badan
2. Sekretariat Badan
3. Sub Bagian
4. Bidang
5. Sub Bidang
6. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
- .
- 18 hlm
|