pakaian dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 102, BD.2022/NO.102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Dewan Pengurus
KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang
Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik
Indonesia, maka perlu dilakukan perubahan ketentuan
penggunaan pakaian dinas yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 112 Tahun 2021 tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 45 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112
Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 12, perubahan Lampiran I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 112 Tahun 2021 diubah.
- 4 hlm
|