objek tempat wisata
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, BD.2022/NO.116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap,
menyebutkan bahwa penggolongan jenis objek tempat wisata
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan guna menetapkan tarif retribusi tempat
rekreasi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor
12 Tahun 2020 tentang Penggolongan Jenis Objek Tempat
Wisata di Kabupaten Cilacap; bahwa dengan adanya penataan dan penambahan objek tempat
wisata di Kabupaten Cilacap, maka terdapat perubahan objek
pemungutan retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Cilacap,
maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penggolongan Jenis Objek Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi
dan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Penggolongan Jenis Objek
Tempat Wisata di Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggolongan Jenis Objek Wisata di Kabupaten Cilacap yang sekaligus digunakan sebagai dasar atau pedoman dalam menentukan tarif retribusi tempat rekreasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2020 dicabut.
- 4 hlm
|