APBD
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2022/NO.10, LL Kota Singkawang : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta memperhatikan angka 6 Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.31/7808/SJ, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; U ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017;
- Ketentuan Umum; Standar Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
- 4 halaman peraturan
|