DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMBENTUKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD. NO. 2020/38 LL KAB. BURU : 24 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru sudah tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomonklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 sebagaimana diubah dengan Pearturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
- Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupatiini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 126 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran 1 Hlm.
|